Untuk itu dikeluarkan peraturan tentang manajemen air ballast. Hal ini dimaksudkan untuk megurangi penyebaran organism laut yang tidak terkendali lagi. Berikut adalah standar manajemen air ballast disesuaikan dengan ukuran kapal dan tahun pembuatan:
Standar manajemen air balas berdasar regulasi D-1:
- Ketika proses pengisian atau pengosongan ballast, system kapal harus mampu mengisi atau mengosongkan sedikitnya 95% dari total kapasitas tangki ballast.
- Untuk kapal dengan menggunakan metode pumping-through, kemampuan pompa harus dapat memompa menerus selama pengisian 3x volume tangki balas.
- Standar manajemen air balas berdasar regulasi D-2:
- Kapal dengan system manajemen air balas tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap meter kubik atau setara dengan ukuran lebih dari 50 mikrometer dan tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap milliliter untuk ukuran kurang dari 50 mikrometer. Indicator discharge mikroorganisme tidak boleh melebihi konsentrasi yang ditentukan berikut:
- Toxicogenic vibrio cholera kurang dari 1 cfu ( colony forming unit ) tiap 100 mililiter atau kurang dari 1 cfu per gram zooplankton
- Eschericia coli kurang dari 250 cfu per 100 mililiter
- Intestinal entericocci kurang dari 100 cfu per 100 mililiter
System manajemen air balas harus disetujui oleh pihak sesuai dengan regulasi IMO
Ada beberapa perlakuan untuk menangani masalah ini.beberapa diantaranya adalah dengan proses kimia dan proses fisika.
- Proses kimia: dilakukan perlakuan khusus terhadap air balas dengan bahan kimia seperti chlorine atau ozone untuk membunuh organism yang terkandung di dalamnya.
- Proses fisika: dapt dilakukan dengan radiasu ultra violet, pemanasan, penyaringan, dan sedimentasi.
Alat ini terdiri dari 2 komponen utama yaitu:
- Sediment removal system “sedimentor” untuk menghilangkan sedimen dan biota ( 80% > 10 mikron )
- System electrolysis untuk membasmi bakteri dan organism kecil lainya.
No comments:
Post a Comment