1. Sebutkan jenis2
pencemaran laut seperti yg diatur dlm MARPOL 73 /78.
1. ANNEX I. Pencemaran oleh minyak (2 Oktober 1983).
2. ANNEX II. Pencemaran oleh bahan cair beracun dlm bentuk curah (6 April 1987).
3. ANNEX
III. Pencemaran oleh barang berbahaya dlm bentuk terbungkus (1 Juli 1991).
4. ANNEX
IV. Pencemaran dari
kotoran manusia atau hewan
(Sewage).
5. ANNEX V. Pencemaran oleh sampah (Garbage).
6. ANNEX
VI. Pencemaran oleh Asap Cerobong kapal (Udara)
2. a). Oil Record
Book dibagi 2 :
1. Bagian 1 mengenai operasi di kamar Mesin.
2. Bagian 2 mengenai operasi Bongkar muat Cargo & Ballast.
b). Kegiatan yg perlu dicatat Di Oil
Record Book .
1. Engine Record Book
- membersikan
tangki-tangki bahan bakar
- pengisian
bahan bakar dan pengosongkan bahan bakar
- pembuangan
air got
- pembuangan
tanki-tanki endap
dari slop tank
- pembuangan
residu.
2. Cargo & Ballast Record Book:
F
Waktu UTC,hari,tanggal,bulan, tahun
F
Pelabuhan tolak dan pelabuhan tujuan
F
Jenis muatan
F
Volume muatan/ volume ballast M3
F
Identitas tangki-tangki
F
Jenis kegiatan yang dilakukan
F
Posisi kapal pada saat dilakukan
kegiatan
c).
Kapal Yg wajib memiliki Oil Record Book :
- Tanker
ukuran 150 GT keatas.
- Selain
Tanker ukuran 400 GT keatas
3. a. Ship Board
Emergency Contingency Plan adalah Rencana / Program
kerja untuk menanggulangi segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan
darurat diatas kapal yg didasarkan pada suatu pola terpadu , yg mampu
mengintegrasikan activitas/ upaya penanggulangan secara cepat,tepat,aman &
terkendali atas dukungan dr instansi terkait & sumber daya manusia &
Fasilitas yg tersedia
b). Load on top prosedure
adalah : Sisa minyak didalam Sludge tank untuk kapal dibongkar ke sludge tank
di darat / dimasukan kedalam tangki kembali dicampur dengan muatan
c). Oil pollution
emergency plants
diperuntukan bagi :
Ø Tanker minyak ukuran 150 grt atau lebih dan
kapal lain selain tanker ukuran 400 grt atau lebih.
Ø Semua Instalansi terpasang atau terapung
lepas pantai/ struktur yang digunakan dlm kegiatan operasi mi- gas, eksplorasi,
produk -si, dan bongkar muat.
Ø Semua pelabuhan dan fasi- litas bongkar muat
yang beresiko menimbulkan pencemaran.
4. a). Proses COW yaitu :
Muatan minyak mentah yang
disirkulasikan kembali sebagai media pencuci tangki yang sedang dibongkar
muatannya seungga endapan minyak dlm tangki berkurang
b). Alat
alat untuk penaggulangan pencemaran oleh minyak :
- OWS : utk memisahkan
minyak dgn air.
- OFE : Oil filtering eqpt
/ utk mengatur pembuangan minyak dilaut sebanyak 15 ppm
- ODM : Untuk memonitor
pembuangan minyak.
- Oil Born :
alat utk melokalisir tumpahan minyak
- Skimmer : Alat
utk menyekap tumpahan minyak
- Oil Bag :
Kantong minyak
- Sorbent :
Alat utk menyerap tumpahan minyak
- Wilden pump :
utk menyerap tumpahan minyk dan di pompa ke slop tank
- Spraying unit :
Mentemprot tumpahan minyak di laut,
5. a). Alat
yg hrs di lengkapi untuk pencegahan
pencemaran di laut :
- OWS ( Oil Water Separator
) alat yg berfuingsi untuk memisahkan minyak dan air.
- ODM ( Oil Discarging
Monitor ) Suatui alat yg berfungsi untuk
mengontrol buangan sisa kelaut yg di
lengkapi dg alat control.
- SBT ( segregated Ballast
Tank ) Suatiu alat yg berfungsi untuk menampung zat beracun dan air bekas
cucian tanki
- COW (Crude OIL Washing )
Suatu alat yg berfungsi untuk mengurangi endapan minyak dan tanki.
- CBT ( Cleaning Ballast
Tank ) Berfungsi untuk
membersihkn tanki bekas pemuatan .
6. a). SHIPBOARD OIL
POLUTION EMERGENCY PLAN ( SOPEP)
adalah
Rencana / Program kerja untuk menanggulangi timbulnya keadaan darurat/polusi diatas kapal yg disebabkn oleh tumpahan minyak.
c).
Faktor
yang mempengaruhi tingkat keparahan
tumpahan minyak
ada 4
faktor yaitu :
-
Pembuangan minyak akibat dr pengoperasian kapal
selama pencucian tanki.
-
Pembuangan air bilge (got) yg mengandung minyak.
-
Tumpahan
yang berasal dari kecelakaan pelayaran
(kandas, tenggelam, tabrakan).
-
Tumpahan minyak selama loading, tubrukan dll.
7. a.Untuk
siapakah Annex 1 marpol 73/78 di berlakukan ?
Peraturan-peraturan untuk pencegahan
pencemaran minyak di peruntukan kepada kapal berukuran >150 GT.
b.Kapal-kapal apakah yang
diwajibkan memiliki sertifikat IOPP?
Yaitu : - semua
kapal tangki minyak berukuran > 150 GT.
- kapal lainnya dengan ukuran > 400 GT
terhitung tgl 2 oktober 1983.
c.Sebutkan
survey-survey untuk sertifikat IOPP ?
Yaitu sebelum sertifikat surver pertama (initial survey)
harus dilakukan : surveyor akan melakukan survey pada kapal dan memastikan
bahwa struktur system peralatan keselamatan dan materialnya adalah memuaskan
dan memenuhi persyaratan-persyaratan dari peraturan-peraturan serta dalam kondisi
baik.sertifikat IOPP berlaku untuk 5 tahun terhitung dari tanggal pertama kali
setelah periode ini suatu survey perubahan harus dilakukan dan sertifikat
diterbitkan kembali.
8 . a).Terangkan
bedanya SBT dengan dedicatet ballast tank?
- Segregatet ballast
tank (SBT) yaitu tolak bara yang diisi kedalam suatu tangki yang sama
sekali terpisah dari tangki muat dan system bahan bakar (tangki permanent
khusus ballast/muatan lain dari minyak/zat cair beracun).
- Dedicated Ballast
yaitu ballast bersih yang diangkut dalam tangki muat yang digunakan untuk
ballast kapal.
b).
Kapal2 yang harus dilengkapi
dgn tangki ballast terpisah (SBT) :
- kapal tangki baru < 20.000 DWT
- kapal tangki baru > 20.000 DWT
- kapal tangki lama < 40.000 DWT
- kapal tangki lama > 40.000 DWT
9. A. Sludge
Tank ialah tangki untuk menampung minyak kotor hasil pemisahan oleh OWS
terhadap air got.(Kapasitas minimum 2% dr volume tanki
muatan)
B. Oil Water
Separator (OWS) ialah suatu alat yang gunanya untuk memisahkan minyak dari air
yang berasal dari bilga (got) kamar mesin.
C.
Water Interface Detector ialah suatu
alat untuk mengukur ketebalan / kandungan minyak yang berada diatas permukaan
air didalam tangki muatan dan tangki ballast
10. a) Apa kegunaan Oil Discharging Monitor (ODM) dan Control System (CS).
Sistim pengawasan & pemantauan
buangan air berminyak dari cucian tangki muat, endapan2
residu dalam tanki
muat, pembongkaran ballast
kotor.
CS :
alat ini mampu merekam minyak yg keluar dalam liter / mill laut sampai 15 ppm. Bila
melebihi alarm berbunyi.
b). Bagaimana
fungsi kerja keseluruhan dari sistim
ODM dan CS
Alat ini memberikan rekaman kualitas air
yg dibongkar secara terus menerus
dan mampu merekam minyak yang
keluar dlm liter / mill laut,
serta jumlah total yg
terbongkar, atau kandungan
minyak dg kecepatan pembongkarannya. Rekaman
diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tgl.
11. a) .
Guna
dari IGS.( Inert Gas System ) adalah untuk :
Untuk mengurangi kadar oxygen di dlm
tangki smp batas tdk memungkinkan lagi
terjadinya kebakaran atau ledakan di dlm tanki
b). Cara mengatasi tumpahan
minyak Dengan oil containment boom yang/ digunakan untuk mengumpulkan tumpahan
minyak, kemudian diambil dengan skimmer yang gunanya untuk mencegah genangan
minyak terdampar ke pantai
12. a. IOPP
(International oil pollution prevention): sertifikat international mengenai
pencegahan polusi bagi kapal tanker yang berlayar di perairan international dan
berlaku untuk 5 th sekali.
b. Survey yang di lakukan untuk mendapatkan IOPP ialah
- Pemeriksaan
permulaan untuk mengetahui bahwa kapal yang di pasarkan telah sesui dengan
ANNEX I MARPOL 73/78
- Di
periksa setiap 5 tahun sekali
- Selama
masa berlakunya IOPP
c. Survey
tambahan :
- Survey
yang dilakukan sewaktu apabila ditemui kondisi kapal di bawah standart
13. a. Yang di maksud dgn pencemaran
ialah : Suatu kejadian yg menyebabkan
terganngunya keseimbangan lingkungan yg menyebabkan kerugian pada manusia itu sendiri.
b.
Cara mencegah terjadinya polusi ialah
:
- Harus
berhati-hati dlm bekerja terutama dlm pengoperasian kpl.
- Gunakan
peralatan sebaik mungkin.
c. Cara
menaggulangi terjadinya polusi yaitu :
- Kalau
terjadi polusi segera ambil tindakan dg cepat seingga tdk meluas kemana-mana.
14. Civil leability convention 1959
mengatur tentang :
- Korban
dari pencemaran minyak yg asalnya dari kpl, dpt mengklaim konvensi ,ganti
rugi thd pemilik kpl yg bertanggung
jawab thd pencemaran yg terjadi.
a. Dari
segi tanggung jawab :
- Tanggung
jawab dari yg memiliki kpl tersebut atas terjadinya pencemaran.
b. Claim
ganti rugi tsb kadaluarsa sejak : terjadi musibah, tetapi dlm waktu
tertentu tdk di laporkan dan di anggap hilang.
c. CLC berlaku bagi kpl :
yg negaranya telah meratifikasi konvensi sesuai dg kepres no = 18 /1978 bulan
juni 1978
15. a).Air
ballast bersih ialah : Air ballast bersih dan tidak ada cerminan minyak di atasnya.
b).Daerah
khusus ialah : Wilayah laut karena alasan tehnis yg
berhubungan dgn oceanografi dan ekologi yg mengikat dlm hal pencegahan
pencemaran laut oleh minyak yg di persyaratkan .( mediteranian sea, Black sea, Baltic Sea, Gulf area,
Gulf of aden &
Red sea)
16. Zat
cair beracun di bagi atas 4 katagori,jelaskan:
a.Sangat
berbahaya yaitu bahan cair beracun yang apabila di buang kelaut dari
pembersihan tangki dapat menimbulkan bahaya besar terhadap sumber daya laut
maupun kesehatan manusia.
b.Berbahaya
yaitu bahan cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pembersihan tangki
dapat menimbulkan bahaya terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
c.Bahaya
kecil yaitu bahancair beracun yang apabila di buang kelaut dapat
menimbulkan bahaya kecil terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
d.Bahaya
yang dapat dikenal yaitu bahan cair beracun yang apabiladi buang kelaut dapat
menimbulkan bahaya yang dapat dikenal terhadap sumber daya laut maupun
kesehatan manusia.
17. A. Pembuangan minyak atau
campuran berminyak dari Ruang Mesin dilarang (untuk semua kapal), kecuali
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
§ Kapal sedang berlayar
§ Kapal tidak berada pada daerah khusus
§ Kapal berada pada jarak minimum 12 mil
laut dari daratan
§ Kandungan minyak < 100 PM
§ Kapal mengoperasikan suatu Sistem
Pemonitoran + Pengendalian pembuangan minyak + Perlengkapan pemisah air
berminyak + Sistem Penyaringan Minyak.
B.
Pembuangan minyak atau campuran berminyak dari Ruang Muat
dilarang (untuk kapal tangki minyak), kecuali memenuhi persyaratan –
persyaratan sebagai berikut :
§ Kapal sedang berlayar
§ Kapal tidak berada pada daerah khusus
§ Kapal berada > 50 mil laut dari
daratan
§ Volume pembuangan seketika dari
kandungan minyak max 60 ltr/mil.
o Total kapasitas minyak yang dibuang ke
laut
o Kapal tangki minyak baru =1/30.000 x
jumlah muatan
o Kapal tangki minyak lama = 1/15.000 x
jumlah muatan
§ Kapal mengoperasikan suatu Sistem
Pemonitoran dan Pengendalian Muatan +
Tangki Endap (SLOP TANK).
18. Peraturan 5 Annex II Marpol 73 / 78 mengenai
Bahan Cair Baracun, mengatur mengenai :
A. Bahan Cair Beracun kategori A atau bahan
yang bercampur dengan air pembersih tangki / air ballast tidak boleh dibuang ke
laut disemua lokasi.
B. Bahan Cair Beracun kategori B atau air
ballast, cucian tangki atau sisa – sisa lain / campuran2 yang mengandung bahan2
demikian dilarang, kecuali :
-
Kapal sedang meneruskan pelayarannya dg
kecepatan min 7 knots.
-
Procedur – procedur dan penataan –
penataan untuk pembuangan disetujui oleh Badan Pemerintah.
-
Jumlah max muatan yang terbuang dari
masing – masing tangki dan sistem saluran pipa – pipa yang berhubungan
dengannya tidak melampaui 1 M3 atau 1/3.000 Kapasitas tangki dalam M3.
-
Pembuangan dilakukan dibawah garis air.
-
Pembuangan dilakukan 12 mil laut dari
daratan terdekat dengan kedalaman air minimum 25 meter.
19.
Lembaga – lembaga yang dibentuk secara Internasional untuk menjamin ganti rugi
pencemaran yang diakibatkan karena minyak !
§
TOVALOP
(Tanker Owner Voluntary Agreement Concerning Liability for Oil Pollution) yg
berdiri pd tahun 1969, dibentuk oleh pemilik kapal.
§
CRISTAL
(Contract Regarding and Interim Supplement to Tanker Liability of Oil
Pollution) yang berdiri pada tahun 1971, dibentuk oleh pemilik minyak yang
diangkat oleh kapal tangki anggota TOVALOP.
§
P
& I Club (Protection and Indemnity Club) yaitu lembaga
perlindungan pengganti kerugian yang merupakan gabungan dari beberapa
Perusahaan Asuransi.
20. Dokumen – dokumen yang harus dibawa oleh
kapal tangki minyak selama berlayar ialah :
-
Oil Record Book (Buku Catatan
Minyak) bagian I dan bagian II.
-
Loading and Damage Stability Information Book
-
ODM Operation Manual
-
Crude Oil Washing Operation and Equipment Manual
-
Clean Ballast Tank Operation Manual
-
Instruction and Operation Manual of OWS and Filtering Equipment
- Shipboard
Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP)
21.
Isi dari P & I MANUAL ialah
:
-
Gambaran utama dari Annex II Marpol 73 /
78
-
Uraian dari perlengkapan dan tata
susunan kapal
-
Procedure2 pembongkaran muatan dan
pemasangan tangki muatan
-
Procedure2 yang berhubungan dengan
pembersihan tangki2 muatan, pembuangan residu, pengisian tolak bara dan
pembuangan tolak bara.
22. a. Nama apa yang tidak boleh digunakan untuk penanda (marking)bahan
merusak dalam kemasan.
Jawab
: Nama yang tidak boleh digunakan adalah nama-nama niaga tidak boleh digunakan
sebagai nama teknis yang tepat dan selanjutnya ditandai dengan label khusus
atau cetakan label yang menyatakan bahwa isinya berbahaya.
b. - Kotoran dari kapal adalah :
Kotoran-kotoran
dari toilet, WC, Urinal, ruang perawatan, kotoran hewan, serta campuran dari
buangan tersebut..
- Sampah
kapal adalah :
Semua
jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga dan bahan-bahan
lainnya, tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagian lain yang terjadi selama
pengoperasian kapal.
23. Sebutkan contoh
bahan cair yang merusak kategori
A, B,C, D
-
Kategori A :Acetan, Cyonohitrin , carbon disulphed, Campherl oil.
-
Kategori B : Acrilonitrite, Akyl Alchohol, Benzel Clorida,
Cloropom.
-
Kategori C :
Bensenes, Hydroxida, Cyclohexane.
-
Kategori D :
Butylene, Cyclohexanol.
24. Sebutkan persyaratan
ukuran kapal tanker yg hrs
dilengkapi dengan Double Bottom
dan Double Hull !
- Double
Bottom untuk ukuran 600 DWT – 5.000 DWT.
-
Double
Bottom dan Double Hull utk ukuran kapal :
5.000 DWT ke atas.
25..a.Sebutkan
daerah-daerah khusus sesuai annex I marpol 73/78?
Yaitu daerah laut baltik,laut
hitam,daerah teluk,daerah laut tengah(mediterian sea area),daerah laut
merah(red sea area).
b. Apa
yang dimaksud dengan daerah khusus?
Yaitu
wilayah laut karena alas an teknis sehubungan dengan oseonografi dan ekologi
serta sifat-sifat khusus lalu lintasnya dalam hal pencegahan pencemaran laut
oleh minyak
26. a.Jelaskan secara singkat sejarah perkembangan peraturan internasional
tentang pencagahan pencemaran di
laut?
Yaitu
pada tahun 1967 terjadi pencemaran terbesar ketika tangker TORREY CANYON kandas
di pantai selatan inggris dan menumpahkan 35 juta gallon crued oil. Peristiwa
ini tela menambah pandangn masyarakat internasional dan sejak saat itu mulai
dipikirkan bersam tentang pencegahan pencemaran secara lebih serius.sebagai
hasilnya adalah sidang mengenai internasional convention for oil pollution ship
tahun 1973 protokol 1978 dan konvensi ini di kenal dengan marpor 1973/1978 yang
masih berlaku sampai sekarang.
b.
Apa yg dimaksud pencemaran laut :
-Pencemaran disebabkan karena adanya kegiatan pelayaran sehingga dpt
mengakibatkan kpl tubrukan,kpl kebakaran, kpl kandas, kpl tenggelam.
Maka
tdk langsung pencemaran tumphan minyak yg berasal dari kpl tersebut dpt
mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan hidup hingga dpt menimbulkan bahaya
terhadapsumber daya laut maupun kesehatan manusia atau menyebabkan bahaya
terhadap manfaat dan penggunaan lingkungan atau jiwa manusia serta merusak
sumber hayati dan kehidupan dilaut (ekosistim).
27.a. Apa
tujuan dari konvensi CLC 1969 ? yaitu:
-
kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal oleh kerusakan lingkungan laut yang
disebabkan oleh pencemaran minyak.
-
Kewajiban pemilik kapal untuk membentuk suatu system ansuransi tersendiri.
-
Pemilik kapal dibatasi kewajibannya dalam jumlah tertentu tergantung dari
besarnya tonnase kapal.
b. Apa yang anda ketahui dengan sertifikat CLC
1969? Yaitu kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran yang
disebabkan oleh tumpahan muatan minyak dari kapal tangker
28. a. 4 sistem utama dari ODM &
fungsinya masing2 :
-
Oil content
meter
-
Flow meter
- Computing unit
Suatu
system pengendalian, alirang yg menggunakan katup penghenti aliran keluar kapal
(Overboard Valve
- Control System)
Persyaratan
pembuangan minyak campuran air yang mengandung minyak dari kapal.
b. Garbage management
diperuntukan bagi : kapal ukuran ≥
400 GT & membawa ≥ 15 orang
29. Bagaimana
cara pembuangan bahan cair
yang merusak kategori C di
dalam daerah khusus
-
Pembuangan harus
di setujui oleh badan pemerintahan.
-
Kapal sedang berlayar dg kec.7 knot untk
kapal bertenaga, 4 knot kapal tak
bertenaga.
-
Jml max. muatan yg terbuang tidak melampaui 1 : 30000
capacity tank.
-
Pembuangan di bawah grs air.
-
Jarak pembuangan > 12
mil dari daratan yang mempunyai
kedalaman air tdk kurang 25 meter.
30.
a. Berapakah ukuran sludge tank
untuk kapal tanker ?
Ukuran sludge tank : Capacitas sludge tank
minimum 3 % dari kapasitas angkut muatan kapal. Bila dilengkapi SBT Capasitas dpt
berkurang menjadi 2 %.
b. - Existing ship (kapal lama) yaitu
b. - Existing ship (kapal lama) yaitu
sebuah kapal bukan baru
- New ship:
- sebuah kapal yang
kontrak
pembangunannya dipesan 1 juni
1979
- lunas kapal
diletakkan 1980
- kapal diserahkan
1982
31. Jelaskan bagaimana procedure bersih untuk
kapal sebelum tiba di Pelabuhan Muat dan pada waktu Kapal tiba di Pelabuhan
Muat :
- Sebelum Kapal tiba di
Pelabuhan
Muat :
Kapal
tangki minyak setelah selesai membongkar muatannya di Pelabuhan bongkar, memerlukan
air ballast untuk menstabilkan kapal agar dapat berlayar kembali dengan aman
menuju Pelabuhan Maut.
Air
ballast diisikan kedalam beberapa tangki bekas muatan sebelum meninggalkan
Pelabuhan Bongkar Air ballast kotor tersebut biasanya dibuang di tengah Laut
dan diisi kembali dengan air yang lebih bersih
-
Kapal
tiba di Pelabuhan Muat :
Air
ballast bersih tersebut di buang di Pelabuhan Muat agar tangki – tangki muatan
yang berisi air ballast dapat diisi lagi dengan muatan minyak.
32.
Konstruksi persyaratan konstruksi dan peralatan bagi Kapal Tangki Minyak 1.K ≥
150 GRT ialah :
Jenis
: - Crude Oil < 2.000 DWT
-
Product Oil < 30.000 DWT
a. OWS
b. Strorage
Tank
c. Standard
Discharge Connection
d. Segregation
of Fuel Oil / Ballast Tank
e. Slop
Tank (Tangki Endap)
f. Oil
Water Interface Detector (Alat pengamat batas antara minyak dan air)
g. Oil
Discharge Monitoring & Control System (Pemonitoran dan Pengawasan buangan
berminyak)
h. Discharge
Manifold for shore reception facilities (Manifold Pembuangan dari Ruang Muat ke
Saran Penampungan di darat)
i. Discharge
of Effluent to Sea above Ballast Water Line (Pembuangan Limbah Ruang Muat ke
laut diatas garis air)
j. Means
for Stopping Discharge (Peralatan untuk menghentikan pembuangan limbah
berminyak dari Ruang Muat, kecuali Kapal Lama)
k. Tank
Size Limitations (Pembatasan ukuran tangki), kecuali kapal lama
l. Subdivision
& Stability, kecuali Kapal Lama
m. Oil
Record Book (Buku Catatan Minyak)
33.
a. Minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang terberat dan berbahaya,
sebab
-
Minyak merupakan bahan organik yang tidak dapat diuraikan.
-
Minyak dapat mengakibatkan punahnya tumbuh –
tumbuhan maupun binatang laut.
-
Untuk menanggulangi pencemaran oleh
minyak diperlukan waktu yang lama dan biaya yang besar
blog nya baguss..
ReplyDeleteAyo,majukan kemaritiman Indonesia..
..
#salam Taruna
WAAH ilmunya sangat membantu sekali Kept.....
ReplyDeleteterimkasih omm
ReplyDeletesangat berharga dan bermanfaat bagi saya yang begerak dalam bidang usaha kerajinan stainless, jika anda berminat dan ingin bekerjasama silahkan Klik disinii untuk melihat produk-produk kami
ReplyDeleteazerpipucikatha
ReplyDeleteMau nanya perbedaan antara Annex 2 dan 3 apayah? Mohon di bantu
ReplyDeleteLengkap....
ReplyDelete